Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Kamis, 16 Juli 2026 - 10:09 WIB
loading...
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa , menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Sidang hari ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tifa menjelaskan, dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolong tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan. "Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya," sambungnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan, dia bersama tim hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim bisa menolong tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang ia sampaikan. "Jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin. Mohon doanya semuanya," sambungnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Lihat Juga :