Pemeriksaan Sopir Vanessa Tunggu Kondisi Pulih
Jum'at, 05 November 2021 - 09:48 WIB
loading...
Tampak kondisi lokasi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami. (Ist)
A
A
A
SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berencana memeriksa Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel . Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menentukan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel suaminya Febri Andriansyah.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir mengantuk. Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan bantuan psikologi agar tenang. “Kalau sudah tenang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Jumat (5/11/2021).
Usman menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
“Jika dilihat dari kondisi kerusakannya, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam. Tapi dari hasil penyidikan nanti kita akan lihat pergerakan kendaraan. Nanti akan kita ketahui kecepatannya berapa, berapa titik ukur yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," katanya.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, penyelidikan atas penyebab tabrakan tersebut menjadi kewenangan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.
Dugaan sementara, kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir mengantuk. Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan bantuan psikologi agar tenang. “Kalau sudah tenang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Jumat (5/11/2021).
Usman menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
“Jika dilihat dari kondisi kerusakannya, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam. Tapi dari hasil penyidikan nanti kita akan lihat pergerakan kendaraan. Nanti akan kita ketahui kecepatannya berapa, berapa titik ukur yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," katanya.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, penyelidikan atas penyebab tabrakan tersebut menjadi kewenangan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.
Lihat Juga :