Pemeriksaan Sopir Vanessa Tunggu Kondisi Pulih

Jum'at, 05 November 2021 - 09:48 WIB
loading...
Pemeriksaan Sopir Vanessa...
Tampak kondisi lokasi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami. (Ist)
A A A
SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berencana memeriksa Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel . Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menentukan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel suaminya Febri Andriansyah.

Dugaan sementara, kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir mengantuk. Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan bantuan psikologi agar tenang. “Kalau sudah tenang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Jumat (5/11/2021).

Usman menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

“Jika dilihat dari kondisi kerusakannya, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam. Tapi dari hasil penyidikan nanti kita akan lihat pergerakan kendaraan. Nanti akan kita ketahui kecepatannya berapa, berapa titik ukur yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," katanya.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, penyelidikan atas penyebab tabrakan tersebut menjadi kewenangan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.

Mengingat lokasi insiden tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto. "Sebelum yang bersangkutan (sopir) menjalani serangkaian pemeriksaan untuk keperluan penyidikan, kami saat ini memprioritaskan pemulihan psikis maupun psikis korban selamat," ujarnya.

Dia menambahkan, sang sopir yang merupakan warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor, dikabarkan mengalami luka ringan. Sedangkan, pengasuh bayi Gala, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat, mengalami luka berat yakni cedera otak sedang. "Semoga segera bisa diambil keterangannya," pungkasnya. Baca: Rumah Orang Tua Vanessa Angel di Pemalang Sepi, Tetangga: Takziah ke Jakarta.

Sementara itu, mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Baca Juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2971 seconds (0.1#10.140)