Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 11 April 2022 - 16:50 WIB
loading...
Sopir Vanessa Angel,...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel, Senin (11/4/2022). Foto iNews TV/M Bagus
A A A
JOMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel dan keluarganya yang mengalami kecelakaan di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.

Baca : Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman

Sidang digelar secara virtual sehingga terdakwa Tubagus Joddy tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang, Senin (11/4/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Tubagus Joddy bersalah dan lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan mobilnya mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto.

Akibat kejadian itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah yang menjadi penumpang kendaraan yang disopiri Tubagus Joddy meninggal dunia.

Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.

Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved