Pemeriksaan Sopir Vanessa Tunggu Kondisi Pulih

Jum'at, 05 November 2021 - 09:48 WIB
loading...
Pemeriksaan Sopir Vanessa...
Tampak kondisi lokasi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami. (Ist)
A A A
SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berencana memeriksa Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel . Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menentukan apakah ada atau tidak tindak pidana dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel suaminya Febri Andriansyah.

Dugaan sementara, kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir mengantuk. Selain itu, Polda Jatim juga akan memberikan bantuan psikologi agar tenang. “Kalau sudah tenang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Jumat (5/11/2021).

Usman menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.

“Jika dilihat dari kondisi kerusakannya, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam. Tapi dari hasil penyidikan nanti kita akan lihat pergerakan kendaraan. Nanti akan kita ketahui kecepatannya berapa, berapa titik ukur yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," katanya.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menegaskan, penyelidikan atas penyebab tabrakan tersebut menjadi kewenangan Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.

Mengingat lokasi insiden tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto. "Sebelum yang bersangkutan (sopir) menjalani serangkaian pemeriksaan untuk keperluan penyidikan, kami saat ini memprioritaskan pemulihan psikis maupun psikis korban selamat," ujarnya.

Dia menambahkan, sang sopir yang merupakan warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor, dikabarkan mengalami luka ringan. Sedangkan, pengasuh bayi Gala, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat, mengalami luka berat yakni cedera otak sedang. "Semoga segera bisa diambil keterangannya," pungkasnya. Baca: Rumah Orang Tua Vanessa Angel di Pemalang Sepi, Tetangga: Takziah ke Jakarta.

Sementara itu, mengacu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Baca Juga: Dijaga Ketat Penyidik, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Belum Bisa Dimintai Keterangan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Kecelakaan Maut...
Sederet Kecelakaan Maut di Tol Jombang yang Penuh Misteri, Ada Vanessa Angel dan Suami Jadi Korban
Sopir Vanessa Angel,...
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Jodi, Sopir...
Tubagus Jodi, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, Sopir...
Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Kembali Minta Maaf saat Sidang
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan...
Jadi Saksi Sidang Kecelakaan Maut Vanessa, Pengasuh Gala Mengaku Lupa Kejadian
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara
Alasan Raffi Ahmad Angkat...
Alasan Raffi Ahmad Angkat Tugabus Joddy Jadi Karyawan Padahal Dekat dengan Keluarga Haji Faisal
Raffi Ahmad Ajak Tubagus...
Raffi Ahmad Ajak Tubagus Joddy Gabung Dengannya: Atas Nama Kemanusiaan, Kamu Bekerja Sama Aku
Momen Tubagus Joddy...
Momen Tubagus Joddy Datang ke Rumah Haji Faisal untuk Minta Maaf tapi Diusir: Jangan Ganggu Keluarga Saya
Rekomendasi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Kondisi Tidak Fit, Viktor...
Kondisi Tidak Fit, Viktor Axelsen Absen di Indonesia Masters 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved