Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya itu memakai rompi warna orange.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran dia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Sebab, ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut. "Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam. .
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran dia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan. Sebab, ia belum mendapatkan nota dakwaan dari JPU. Namun, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut. "Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam. .
(don)