Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:20 WIB
loading...
Tubagus Muhammad Joddy akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Saat sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya itu memakai rompi warna orange.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca juga: Jelang 100 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Sering Sedih
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran dia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca juga: Jelang 100 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Sering Sedih
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran dia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Lihat Juga :