Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
A A A
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Siti Aisyah sebesar Rp600 juta.

"Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama empat bulan," kata Surachmat.



Ade Barkah dan Siti Aisyah dianggap telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain hukuman dua tahun bui dan wajib membayar uang pengganti, Ade Barkah dan Siti Aisyah juga diberikan hukuman pidana lainnya, yakni pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun.

Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, keduanya dianggap sopan dan belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah membacakan vonis, hakim pun memberikan waktu satu pekan kepada keduanya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan tersebut.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)