Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
Korupsi Banprov, Eks...
Sidang vonis eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani divonis hukuman dua tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus korupsi bantuan provinsi (banprov) Jabar untuk proyek di Indramayu.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Surachmat dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang secara virtual.

Baca juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," tutur Surachmat membacakan vonis untuk Ade Barkah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Ade Barkah diwajibkan membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini sebesar Rp750 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata Surachmat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved