Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani divonis hukuman dua tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus korupsi bantuan provinsi (banprov) Jabar untuk proyek di Indramayu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Surachmat dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang secara virtual.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," tutur Surachmat membacakan vonis untuk Ade Barkah.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Ade Barkah diwajibkan membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini sebesar Rp750 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata Surachmat.
Surachmat juga membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sa seperti Ade Barkah, Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.
Vonis untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ade Barkah lima tahun penjara dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Siti Aisyah sebesar Rp600 juta.
"Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama empat bulan," kata Surachmat.
Ade Barkah dan Siti Aisyah dianggap telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain hukuman dua tahun bui dan wajib membayar uang pengganti, Ade Barkah dan Siti Aisyah juga diberikan hukuman pidana lainnya, yakni pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun.
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, keduanya dianggap sopan dan belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Setelah membacakan vonis, hakim pun memberikan waktu satu pekan kepada keduanya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan tersebut.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Surachmat dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang secara virtual.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," tutur Surachmat membacakan vonis untuk Ade Barkah.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Ade Barkah diwajibkan membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini sebesar Rp750 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata Surachmat.
Surachmat juga membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sa seperti Ade Barkah, Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.
Baca Juga
Vonis untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ade Barkah lima tahun penjara dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Siti Aisyah sebesar Rp600 juta.
"Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama empat bulan," kata Surachmat.
Ade Barkah dan Siti Aisyah dianggap telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain hukuman dua tahun bui dan wajib membayar uang pengganti, Ade Barkah dan Siti Aisyah juga diberikan hukuman pidana lainnya, yakni pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun.
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, keduanya dianggap sopan dan belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Setelah membacakan vonis, hakim pun memberikan waktu satu pekan kepada keduanya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan tersebut.
(shf)