Komplotan Pengedar Sabu Gaya Ranjau Digulung Polisi Blitar

Selasa, 02 November 2021 - 19:46 WIB
loading...
Komplotan Pengedar Sabu Gaya Ranjau Digulung Polisi Blitar
Polres Blitar berhasil meringkus komplotan pengedar sabu gaya ranjau yang sering beroperasi di Blitar. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
BLITAR - Polres Blitar Kota membekuk sedikitnya lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka biasa bertransaksi dengan sistem ranjau , yakni meletakkan barang di tempat yang disepakati.

"Kelima tersangka diamankan di tempat berbeda," ujar Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi kepada wartawan Selasa (2/11/2021). Saat diringkus, mereka berusaha menyembunyikan barang bukti.



Petugas menangkap tersangka berinisial ED (24) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri di pinggir jalan. ED yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menyimpan 0,4 gram sabu.

Berikutnya petugas membekuk DD (42) warga Desa Ringinrejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. DD sedang berada di pinggir jalan Kota Blitar. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 0,77 gram sabu.



Tersangka SML warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sedang berada di sebuah warung Desa Kawedusan. Saat diringkus, di tangannya petugas mendapati 0,48 gram sabu.

Petugas juga menangkap tersangka AGR (29) dan DRS (39) di sebuah rumah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Kedua warga Desa Tulungrejo tersebut menyimpan 0,41 gram sabu. "Para pelaku sudah lama diincar petugas," kata Supriyadi.



Petugas sudah lama mengawasi gerak-gerik para pelaku. Dalam penyelidikan diketahui mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku meletakkan narkoba di tempat yang telah disepakati bersama. Kemudian calon pembeli akan mengambilnya.

Menurut Supriyadi saat ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. “Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)