Komplotan Pengedar Sabu Gaya Ranjau Digulung Polisi Blitar
Selasa, 02 November 2021 - 19:46 WIB
loading...
Polres Blitar berhasil meringkus komplotan pengedar sabu gaya ranjau yang sering beroperasi di Blitar. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota membekuk sedikitnya lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka biasa bertransaksi dengan sistem ranjau , yakni meletakkan barang di tempat yang disepakati.
"Kelima tersangka diamankan di tempat berbeda," ujar Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi kepada wartawan Selasa (2/11/2021). Saat diringkus, mereka berusaha menyembunyikan barang bukti.
Baca juga: Pengendara Motor Misterius Lempar Sabu ke Dalam Lapas Blitar
Petugas menangkap tersangka berinisial ED (24) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri di pinggir jalan. ED yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menyimpan 0,4 gram sabu.
Berikutnya petugas membekuk DD (42) warga Desa Ringinrejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. DD sedang berada di pinggir jalan Kota Blitar. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 0,77 gram sabu.
Baca juga: Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil
Tersangka SML warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sedang berada di sebuah warung Desa Kawedusan. Saat diringkus, di tangannya petugas mendapati 0,48 gram sabu.
"Kelima tersangka diamankan di tempat berbeda," ujar Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi kepada wartawan Selasa (2/11/2021). Saat diringkus, mereka berusaha menyembunyikan barang bukti.
Baca juga: Pengendara Motor Misterius Lempar Sabu ke Dalam Lapas Blitar
Petugas menangkap tersangka berinisial ED (24) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri di pinggir jalan. ED yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menyimpan 0,4 gram sabu.
Berikutnya petugas membekuk DD (42) warga Desa Ringinrejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. DD sedang berada di pinggir jalan Kota Blitar. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 0,77 gram sabu.
Baca juga: Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil
Tersangka SML warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sedang berada di sebuah warung Desa Kawedusan. Saat diringkus, di tangannya petugas mendapati 0,48 gram sabu.
Lihat Juga :