Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil
Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
loading...
Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). Foto: MPI/Fitriadi
A
A
A
OKI - Seorang duda anak satu di Kabupaten OKI , Sumatera Selatan berinisial ANH, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya, DNS (18) yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Siswa SMA yang Viral Tantang Kapolsek di Minahasa Ternyata Anak Anggota Polisi
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan
Kini pelaku mendekam di tahanan mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai sopir speedboat.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Siswa SMA yang Viral Tantang Kapolsek di Minahasa Ternyata Anak Anggota Polisi
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan
Kini pelaku mendekam di tahanan mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai sopir speedboat.
Lihat Juga :