Sehari Buka Nomor Hotline, Polda Jabar Terima 231 Pengaduan Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan layanan darurat dengan membuka nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasca dibuka pada Senin (1/11/2021) kemarin, Polda Jabar menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Selasa (2/11/2021).
Arief mengakui, meskipun sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, namun pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Arief beralasan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, yakni apakah aduan tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu atau bukan.
"Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," jelasnya.
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT (asisten manajer), AZ, RS (HRD), MZ (IT support), EA, EM (team leader desk collection) dan AB (debt collector online).
Pasca dibuka pada Senin (1/11/2021) kemarin, Polda Jabar menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
"Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, Selasa (2/11/2021).
Arief mengakui, meskipun sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, namun pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Arief beralasan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, yakni apakah aduan tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu atau bukan.
"Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol illegal PT TII (DIY) atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol illegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," jelasnya.
Diketahui, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) lalu. Sebanyak 86 pegawai perusahaan yang didominasi kolektor diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Pascapenggerebekan, Polda Jabar menetapkan delapan tersangka, yakni RSS direktur perusahaan, GT (asisten manajer), AZ, RS (HRD), MZ (IT support), EA, EM (team leader desk collection) dan AB (debt collector online).