Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Senin, 01 November 2021 - 21:33 WIB
loading...
A A A


Sebelumnya, KPK menilai Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos COVID-19.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) lalu.

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.

Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)