Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Senin, 01 November 2021 - 21:33 WIB
loading...
A A A
"Yang Mulia, masyarakat saya kelaparan!! Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat! Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat? Jaksa Penuntut Umum, Bukankah Nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif ?" bebernya.

Aa Umbara pun mengaku, terdzalimi dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK sebagai bentuk ketidakadilan. Terlebih, kata Aa, dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa KPK.

"Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.



Senada dengan Aa Umbara, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Dirgantara pun menilai bahwa jaksa KPK telah membangun konstruksi pemikiran bahwa Aa Umbara sebagai pencuri bantuan untuk rakyat miskin.

"Bahkan, lebih menyedihkan lagi jaksa telah menyandingkan nama terpidana Juliari Batubara dengan terdakwa guna membangun opini bahwa klien kami sama dengan Juliari Batubara yang telah menjadi terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19," ujar Rizki.

Menurut Rizki, fakta yang sebenarnya adalah sebaliknya. Pasalnya, kliennya itu justru telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Bandung Barat.

"Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga, serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Rizki meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bahkan, Rizki dengan tegas menyatakan bahwa Aa Umbara tidak bersalah dan menuntut pembebasan dari dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)