Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Senin, 01 November 2021 - 21:33 WIB
loading...
Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna membantah melakukan tindakan pidana korupsi paket bansos COVID-19. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku menangis dan sedih luar biasa saat mendengar narasi dakwaan dan tuntutan yang menuduh dirinya melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 .

Bahkan, Aa Umbara menuding, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berusaha membangun opini bahwa dirinya bersalah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat lewat narasi dakwaan dan tuntutannya itu.



"Majelis hakim yang mulia, ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih luar biasa. Begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya," ungkap Aa umbara dalam nota pembelaannya atau pledoi saat sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).

Aa Umbara yang membacakan pledoinya secara virtual itu meyakinkan bahwa dirinya yang terlahir dari rakyat kecil tak mungkin mengkhianati warga Bandung Barat dengan melakukan korupsi. Terlebih, tindakan korupsi tersebut dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Sedikit pun saya tidak akan pernah mengkhianati konstituen saya. Sedikit pun saya tidak akan mencuri hak-hak masyarakat saya, apalagi di masa pandemi yang dahsyat ini," tutur Aa Umbara.

Aa Umbara juga membantah keras dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Dia menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan korupsi seperti yang disampaikan dalam dakwaan. Dia pun meyakinkan bahwa tidak ada alasan untuk dirinya nekat berbuat korupsi.



"Saya didakwa korupsi terkait pengadaan bansos COVID-19. Hal mana tidak pernah saya lakukan dan tidak akan saya lakukan atas alasan apapun. Saya mengemban amanah rakyat, saya memikul tanggung jawab masyarakat Bandung Barat sebagai Bupati guna menyejahterakan tanah di mana saya dilahirkan dan dibesarkan," tegasnya.

Aa Umbara menjelaskan bahwa tindakannya yang dituduh menyalahi prosedur semata-mata demi kepentingan masyarakat Bandung Barat yang sangat membutuhkan bantuan. Menurutnya, penderitaan masyarakat Bandung Barat adalah penderitaan dirinya.

"Yang Mulia, masyarakat saya kelaparan!! Jaksa Penuntut Umum, masyarakat saya menangis, teriak karena tidak mampu membeli beras! Yang Mulia, masyarakat saya membutuhkan pertolongan cepat! Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat? Jaksa Penuntut Umum, Bukankah Nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif ?" bebernya.

Aa Umbara pun mengaku, terdzalimi dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK sebagai bentuk ketidakadilan. Terlebih, kata Aa, dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa KPK.

"Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan," tandasnya.



Senada dengan Aa Umbara, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Dirgantara pun menilai bahwa jaksa KPK telah membangun konstruksi pemikiran bahwa Aa Umbara sebagai pencuri bantuan untuk rakyat miskin.

"Bahkan, lebih menyedihkan lagi jaksa telah menyandingkan nama terpidana Juliari Batubara dengan terdakwa guna membangun opini bahwa klien kami sama dengan Juliari Batubara yang telah menjadi terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19," ujar Rizki.

Menurut Rizki, fakta yang sebenarnya adalah sebaliknya. Pasalnya, kliennya itu justru telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Bandung Barat.

"Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga, serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Rizki meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bahkan, Rizki dengan tegas menyatakan bahwa Aa Umbara tidak bersalah dan menuntut pembebasan dari dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," katanya.



Sebelumnya, KPK menilai Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos COVID-19.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) lalu.

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.

Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)