Respons Keresahan Masyarakat, Polda Kaltim Bentuk Satgas Pinjol
Senin, 01 November 2021 - 06:57 WIB
loading...
Maraknya aksi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satgas Pinjol. Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol. Foto SINDOnews
A
A
A
BALIKPAPAN - Maraknya aksi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Polda Kaltim langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol. Satgas Pinjol bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum Pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat. Baca juga: Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya pada Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap pinjol yang di mana portalnya adalah [email protected]. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya. Baca juga: Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat. Baca juga: Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," ujarnya pada Minggu (31/10/2021) sore.
Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap pinjol yang di mana portalnya adalah [email protected]. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana," paparnya. Baca juga: Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
Lihat Juga :