Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Pegawai Perum DAMRI Bandung

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:13 WIB
loading...
A A A
Diketahui, penetapan SS sebagai tersangka sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar.



Sebelumnya, Corporate Secretary PerumDAMRI, Sidik Pramono menyatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Bandung. Bahkan, Sidik meminta agar kasus tersebut diklarifikasi langsung kepada Kejari Bandung.

"Terkait proses hukum, termasuk perkembangan penanganannya, sebaiknya menanyakan kepada penegak hukum saja," ujarnya.

Sidik juga menyatakan, Perum DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dimana Kejari Bandung sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan itu."Pihak DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)