Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Pegawai Perum DAMRI Bandung
loading...
A
A
A
Diketahui, penetapan SS sebagai tersangka sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Corporate Secretary PerumDAMRI, Sidik Pramono menyatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Bandung. Bahkan, Sidik meminta agar kasus tersebut diklarifikasi langsung kepada Kejari Bandung.
"Terkait proses hukum, termasuk perkembangan penanganannya, sebaiknya menanyakan kepada penegak hukum saja," ujarnya.
Sidik juga menyatakan, Perum DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dimana Kejari Bandung sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan itu."Pihak DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Penyidik kini tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, Corporate Secretary PerumDAMRI, Sidik Pramono menyatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Kejari Bandung. Bahkan, Sidik meminta agar kasus tersebut diklarifikasi langsung kepada Kejari Bandung.
"Terkait proses hukum, termasuk perkembangan penanganannya, sebaiknya menanyakan kepada penegak hukum saja," ujarnya.
Sidik juga menyatakan, Perum DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dimana Kejari Bandung sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan itu."Pihak DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.
(nic)