Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar, Begini Modus Pegawai Perum DAMRI Bandung
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:13 WIB
loading...
Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar di Perum Damri Bandung. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung di tengah maraknya sorotan masyarakat terkait kinerja perusahaan transportasi pelat merah itu.
Diketahui, kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota DAMRI di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.
Baca juga: Selalu Merugi, Mulai Hari Ini DAMRI Bandung Raya Stop Beroperasi
Kejari Bandung sendiri kini telah menetapkan seorang pegawai DAMRI Bandung berinsial SS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SS diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor DAMRI Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).
Diketahui, kabar dugaan penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar itu menyeruak di tengah penghentian operasional sejumlah rute bus kota DAMRI di wilayah Bandung Raya. Terlebih, penghentian operasional didasari alasan kinerja keuangan perusahaan yang merugi.
Baca juga: Selalu Merugi, Mulai Hari Ini DAMRI Bandung Raya Stop Beroperasi
Kejari Bandung sendiri kini telah menetapkan seorang pegawai DAMRI Bandung berinsial SS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SS diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor DAMRI Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) Pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat (29/10/2021).
Lihat Juga :