Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.
Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.
Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.
"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi.
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.
Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.
"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi.
Baca Juga
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
(shf)