Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:25 WIB
loading...
Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUARA ENIM - Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.
Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.
Baca juga: Terima Suap Rp4 Miliar, Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.
Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.
Baca juga: Terima Suap Rp4 Miliar, Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara
Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.
Lihat Juga :