Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:25 WIB
loading...
Tangis Keluarga Pecah,...
Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUARA ENIM - Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.

Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.



Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.

"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi.



Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)