Terima Suap Rp4 Miliar, Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 07:38 WIB
loading...
Terima Suap Rp4 Miliar,...
Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021). Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Juarsah, Bupati Muara Enim (nonaktif) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021).

Hal ini disampaikan JPU KPK, Ricky Benindo Magnaz. Selain hukuman 5 tahun penjara, Juarsah juga dikenakan denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan. Menurutnya, terdakwa terbukti menyalahi aturan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar. Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019

"Terdakwa Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi. Kalau tidak diganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," katanya.

Dalam fakta persidangan, Juarsah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim menerima uang dari kontraktor atau direktur PT Enra Sari selaku pemenang lelang pembangunan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Sejak awal, terpidana Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim 2018-2019 meminta dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang berani membayar fee di awal pengerjaan sebesar 15 persen dari nilai proyek sekitar Rp129 miliar.

Adapun dari keterangan para terpidana membenarkan jika terdakwa Juarsah menerima fee dari bagian Ahmad Yani. Fee itu diberikan sebesar Rp 3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali. Yakni untuk pencalonan legislatif istrinya dan saat Idul Fitri masing-masing Rp500 juta," katanya.

Maka dari itu, terdakwa dituntut 2 pasal dakwaan kumulatif. Yakni pasal 12 A dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi. Ditambah lagi pada dakwan pertama JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap, dan dakwaan kedua pasal gratifikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved