Jual Diri di Medsos Bertarif Rp600 Ribu, Wanita asal Semarang Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:11 WIB
loading...
Jual Diri di Medsos...
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus asusila. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus tindak asusila. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa putus bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan Penjara.

"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: 9 Istilah Open BO Dalam Prostitusi Online, Nomor 6-8 Tak Disukai PSK

Diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa, disebutka bahwa terdakwa mengiklankan diri lewat Twitter. Di media sosial (medsos) tersebut, terdakwa menampilkan video syur dirinya dengan disertai nomer handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya. Selanjutnya, terdakwa memasang tarif Rp600.000 untuk pelayanan sex.

Dari keterangan saksi, Baihaqi yang berkomunikasi dengan terdakwa, disepakati harga Rp1 juta untuk sekali layanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Mahathir Mohamad Genap...
Mahathir Mohamad Genap 101 Tahun, Dokter yang Sulap Wajah Malaysia Modern
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Berita Terkini
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved