Jual Diri di Medsos Bertarif Rp600 Ribu, Wanita asal Semarang Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:11 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus asusila. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus tindak asusila. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa putus bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan Penjara.
"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: 9 Istilah Open BO Dalam Prostitusi Online, Nomor 6-8 Tak Disukai PSK
Diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa, disebutka bahwa terdakwa mengiklankan diri lewat Twitter. Di media sosial (medsos) tersebut, terdakwa menampilkan video syur dirinya dengan disertai nomer handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya. Selanjutnya, terdakwa memasang tarif Rp600.000 untuk pelayanan sex.
Dari keterangan saksi, Baihaqi yang berkomunikasi dengan terdakwa, disepakati harga Rp1 juta untuk sekali layanan.
"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: 9 Istilah Open BO Dalam Prostitusi Online, Nomor 6-8 Tak Disukai PSK
Diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa, disebutka bahwa terdakwa mengiklankan diri lewat Twitter. Di media sosial (medsos) tersebut, terdakwa menampilkan video syur dirinya dengan disertai nomer handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya. Selanjutnya, terdakwa memasang tarif Rp600.000 untuk pelayanan sex.
Dari keterangan saksi, Baihaqi yang berkomunikasi dengan terdakwa, disepakati harga Rp1 juta untuk sekali layanan.
Lihat Juga :