Sanski THM Bandel Tunggu Koordinasi Empat OPD Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar menunggu rapat koordinasi empat organisasi perangkat daerah (OPD), terkait sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) Barcode Bar & Kitchen.
Empat OPD yang akan menyimpulkan tindakan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) itu adalah Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Sejauh ini, mereka baru akan mengangendakan pertemuan untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada Barcode Bar & Kitchen. Apakah dilakukan penutupan sementara atau bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar , Iqbal Asnan menuturkan, Barcode Bar & Ktichen telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Terutama terhadap aturan jam operasional usaha dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Meski sudah ditegur, Barcode Bar & Kitchen masih saja membandel. Makanya, Satpol PP merekomendasikan pemberian sanksi untuk dibahas. Namun, hingga saat ini putusannya masih belum ditentukan.
“Info terakhir dari PPNS Satpol PP kalau rencana PTSP akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Pariwisata, dan Satpol PP dalam rangka menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil,” bebernya, Kamis (28/10/2021).
Pihak PTSP juga belum memastikan kapan rapat koordinasi bersama OPD terkait dilakulan. Plt Kadis PM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli mengaku masih mencari waktu semua OPD terkait untuk membahas tindak lanjut pelanggarannya.
"Saya mau rapat dulu dengan Disdag selaku SKPD teknis. Kalau rekomendasi Disdag cabut izin, itu kita tindaklanjut," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut tetap ada kemungkinan dilakukan pembinaan terhadap pengelola Barcode Bar & Kitchen. Bergantung hasil rapat yang dilakukan nanti.
"Kalau soal pencabutan izin itu kita tunggu dari Dinas Perdagangan (Disdag) karena mereka leading sektor," tandasnya.
Empat OPD yang akan menyimpulkan tindakan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) itu adalah Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Sejauh ini, mereka baru akan mengangendakan pertemuan untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada Barcode Bar & Kitchen. Apakah dilakukan penutupan sementara atau bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar , Iqbal Asnan menuturkan, Barcode Bar & Ktichen telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Terutama terhadap aturan jam operasional usaha dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Meski sudah ditegur, Barcode Bar & Kitchen masih saja membandel. Makanya, Satpol PP merekomendasikan pemberian sanksi untuk dibahas. Namun, hingga saat ini putusannya masih belum ditentukan.
“Info terakhir dari PPNS Satpol PP kalau rencana PTSP akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Pariwisata, dan Satpol PP dalam rangka menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil,” bebernya, Kamis (28/10/2021).
Pihak PTSP juga belum memastikan kapan rapat koordinasi bersama OPD terkait dilakulan. Plt Kadis PM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli mengaku masih mencari waktu semua OPD terkait untuk membahas tindak lanjut pelanggarannya.
"Saya mau rapat dulu dengan Disdag selaku SKPD teknis. Kalau rekomendasi Disdag cabut izin, itu kita tindaklanjut," jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut tetap ada kemungkinan dilakukan pembinaan terhadap pengelola Barcode Bar & Kitchen. Bergantung hasil rapat yang dilakukan nanti.
"Kalau soal pencabutan izin itu kita tunggu dari Dinas Perdagangan (Disdag) karena mereka leading sektor," tandasnya.
(agn)