Miris! IRT di Polman Tega Jual Anak-anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
loading...
A
A
A
Dari hasil bayarn pria hidung belang tersebut, pelaku mengambil keuntungan hingga Rp150 ribu sisanya diberikan pada korban.
“Aksi bejat ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi di rumah pelaku,” kata Iptu Agung Setyo.
Dia menyebutkan, satuan unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Korban sendiri saat ini sebanyak 2 orang anak perempuan rata rata berumur 14 tahun dan telah dikembalikan pada keluarga mereka,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah baraag bukti di antaranya, beberapa unit telepon gengam yang digunakan untuk transaksi lewat watsapp serta beberapa lembar pakaian.
“Kasus ini sendiri masih dalam penyedilikan Unit PPA Polres Polewali Mandar diduga masih terdapat sejumlah korban yang belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancamnan hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
“Aksi bejat ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi di rumah pelaku,” kata Iptu Agung Setyo.
Dia menyebutkan, satuan unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Korban sendiri saat ini sebanyak 2 orang anak perempuan rata rata berumur 14 tahun dan telah dikembalikan pada keluarga mereka,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah baraag bukti di antaranya, beberapa unit telepon gengam yang digunakan untuk transaksi lewat watsapp serta beberapa lembar pakaian.
“Kasus ini sendiri masih dalam penyedilikan Unit PPA Polres Polewali Mandar diduga masih terdapat sejumlah korban yang belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancamnan hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(nic)