Miris! IRT di Polman Tega Jual Anak-anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
loading...
A
A
A
POLEWALI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) Sulawesi Barat (Sulbar) tega menjual anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang di daerah itu.
Kasus ekspolitasi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu berhasil diungkap satuan unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Polman.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (32) yang bertindak selaku mucikari yang tega menjual sejumlah anak anak yang tinggal di rumahnya untuk melayani nafsu para pria hidung belang.
IRT M (32) pun hanya bisa tertunduk malu saat diamankan Satuan Unit PPA Polres Polewali Mandar.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang hampir 7 bulan ini menjadi mucikari bagi sejumlah anak-anak perempuan yang tinggal di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo.
Diketahui, pelaku sering mengumpulan sejumlah anak perempuan yang bersekolah asal dari luar kota.
Dengan iming-iming membantu membiayai hidup mereka, pelaku M (32) memaksa sejumlah anak perempuan tersebut untuk melayani sejumlah pria hidung belang.
Harga yang ditawarkan pada setiap pelanggannya sendiri bervariasi mulai dari Rp200-Rp300 ribu sekali kencan.
Dari hasil bayarn pria hidung belang tersebut, pelaku mengambil keuntungan hingga Rp150 ribu sisanya diberikan pada korban.
“Aksi bejat ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi di rumah pelaku,” kata Iptu Agung Setyo.
Dia menyebutkan, satuan unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Korban sendiri saat ini sebanyak 2 orang anak perempuan rata rata berumur 14 tahun dan telah dikembalikan pada keluarga mereka,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah baraag bukti di antaranya, beberapa unit telepon gengam yang digunakan untuk transaksi lewat watsapp serta beberapa lembar pakaian.
“Kasus ini sendiri masih dalam penyedilikan Unit PPA Polres Polewali Mandar diduga masih terdapat sejumlah korban yang belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancamnan hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ekspolitasi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu berhasil diungkap satuan unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Polman.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial M (32) yang bertindak selaku mucikari yang tega menjual sejumlah anak anak yang tinggal di rumahnya untuk melayani nafsu para pria hidung belang.
IRT M (32) pun hanya bisa tertunduk malu saat diamankan Satuan Unit PPA Polres Polewali Mandar.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang hampir 7 bulan ini menjadi mucikari bagi sejumlah anak-anak perempuan yang tinggal di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo.
Diketahui, pelaku sering mengumpulan sejumlah anak perempuan yang bersekolah asal dari luar kota.
Dengan iming-iming membantu membiayai hidup mereka, pelaku M (32) memaksa sejumlah anak perempuan tersebut untuk melayani sejumlah pria hidung belang.
Harga yang ditawarkan pada setiap pelanggannya sendiri bervariasi mulai dari Rp200-Rp300 ribu sekali kencan.
Dari hasil bayarn pria hidung belang tersebut, pelaku mengambil keuntungan hingga Rp150 ribu sisanya diberikan pada korban.
“Aksi bejat ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi di rumah pelaku,” kata Iptu Agung Setyo.
Dia menyebutkan, satuan unit PPA yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Korban sendiri saat ini sebanyak 2 orang anak perempuan rata rata berumur 14 tahun dan telah dikembalikan pada keluarga mereka,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah baraag bukti di antaranya, beberapa unit telepon gengam yang digunakan untuk transaksi lewat watsapp serta beberapa lembar pakaian.
“Kasus ini sendiri masih dalam penyedilikan Unit PPA Polres Polewali Mandar diduga masih terdapat sejumlah korban yang belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancamnan hukuman 10 tahun penjara.
(nic)