Kaji Aturan Perseorangan di Pilkada, Adnan Raih Gelar Doktor dengan IPK 4,00

Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:56 WIB
loading...
Kaji Aturan Perseorangan...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat melakukan promosi doktor. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan resmi meraih gelar akademik tertinggi yakni doktor pada bidang ilmu hukum di Universitas Hasanuddin usai mengikuti promosi doktor di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kamis (28/10/2021).

Dalam promosi doktor berhasil diraih dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 ini, Bupati Adnan mengangkat penelitian terkait Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Dalam ujian promosinya itu Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patintingi bertindak langsung sebagai ketua penguji.



Adnan mengaku, sangat bersyukur. Pasalnya dirinya telah menyelesaikan semua proses pendidikan formalnya hingga ke jenjang doktoral atau S3. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan mulai dari seminar hingga ujian promosi dengan baik baik berkat dukungan berbagai pihak.

"Alhamdulillah tentu kita bersyukur karena mampu menyelesaikan semua prosesnya untuk mendapatkan gelar tertinggi di bidang akademik. Ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik keluarga, sahabat, hingga seluruh masyarakat sehingga seluruh tahapan bisa dilalui dengan baik," katanya.

Ujian yang dilakukan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini dijadikan momentum bagi orang nomor satu di Gowa itu untuk mengisnpirasi seluruh pemuda agar meningkatkan kompetensinya, karena kemajuan suatu daerah salah satunya dilihat dari pemudanya masa kini.

"Semoga ujian yang beterpatan dengan Sumpah Pemuda hari ini bisa menjadi motivasi dan menginsipirasi pemuda Gowa, Sulsel dan Indonesia untuk meningkatkan kompetensi diri demi membawa Gowa, Sulsel dan Indonesia lebih baik lagi di masa yang akan datang," katanya.

Dari pemaparan yang dilakukan, Adnan menyebutkan salah satu latar belakang masalah terhadap judul disertasinya itu yakni kursi calon perseorangan pada Pilkada 2017 dan 2018 masih kurang atau kurang lebih dari 22 persen. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yaitu persyaratan yang cukup sulit yang tertuang dalam UU pilkada, persentase kemenangan calon perseorangan masih kecil dan kepala daerah pemenang pilkada harus merapat dengan pihak legislatif karena tidak adanya kawan dalam lembaga ini sehingga semua organisasi yang diusung saat kampanye sulit diwujudkan.



"Pada latar belakang ini saya menghadirkan tiga rumusan masalah yaitu apakah pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada sudah berkesesuaian dengan prinsip keadilan dan persamaan, apakah pelaksanaan calon perseorangan dalam sistem penyelenggaran pilkada di Indonesia, dan bagaimanakah konsep ideal pengaturan calonperseorangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia," urai Adnan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4972 seconds (0.1#10.140)