Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Buleleng Bali Diringkus Polisi

Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:15 WIB
loading...
Promosikan Judi Online,...
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menggelar konferensi pers terkait 6 selebgram yang ditangkap karena mempromosikan judi online. Foto/Pande W/iNewsTV
A A A
BULELENG - Enam selebgram di Buleleng, Bali diringkus Satreskrim Polres Buleleng karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keenam selebgram tersebut tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan.

Keenam pelaku yang seluruhnya perempuan ini memiliki basis pengikut yang cukup besar di Instagram, dengan jumlah followers berkisar antara 30 ribu hingga 200 ribu. Setiap minggu, mereka menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta dari promosi judi online yang mereka lakukan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh para selebgram ini dari promosi judi online sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mereka sudah menyandang status tersangka, namun tidak kami tahan karena alasan kemanusiaan," ujar AKBP Widwan Sutadi, Kamis (8/8/2024).



Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian online yang sudah meresahkan masyarakat dan berdampak buruk pada mental masyarakat Buleleng. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang dapat merusak moral dan ketertiban sosial di wilayah ini," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)