Hindari Kejaran Tim Macan, Begal Sadis Terluka Usai Lompat dari Lantai 2 Kamar Indekos
loading...
A
A
A
BATAM - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dilumpuhkan Tim Macan Satreskrim Polres Barelang. Salah satu pelaku terluka setelah melompat dari lantai dua kamar kosnya, dan satu lagi terpaksa ditembak karena berupaya kabur saat akan ditangkap.
Pelaku perampokan sadis yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, diketahui bernama Ahmad Hidayat. Dia terus merengek menahan sakit, akibat luka tembak di kaki kananya. Sementara pelaku yang melompat dari lantai dua, diketahui bernama Tanjilin.
Para pelaku perampokan ini terakhir kali beraksi pada Minggu (24/10/2021) pagi, dengan menyatroni sebuah warung di Batam Center, Kota Batam. Pelaku perampokan dengan sadis melukai wanita bernama Annisa, yang saat itu berada di warung milik orang tuanya.
Korban mengetahui aksi para pelaku perampokan, dan berteriak minta tolong. Teriakan korban tersebut, membuat para pelaku perampokan panik sehingga menyerang korban dengan sebilah pisau. Korban terluka di bagian pipi dan tangan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, usai melukai korban pelaku perampokan ini kambur dan membawa dua unit ponsel serta uang tunai milik orang tua korban.
"Kami dengan cepat dapat meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda," tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pelaku perampokan sadis yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, diketahui bernama Ahmad Hidayat. Dia terus merengek menahan sakit, akibat luka tembak di kaki kananya. Sementara pelaku yang melompat dari lantai dua, diketahui bernama Tanjilin.
Para pelaku perampokan ini terakhir kali beraksi pada Minggu (24/10/2021) pagi, dengan menyatroni sebuah warung di Batam Center, Kota Batam. Pelaku perampokan dengan sadis melukai wanita bernama Annisa, yang saat itu berada di warung milik orang tuanya.
Korban mengetahui aksi para pelaku perampokan, dan berteriak minta tolong. Teriakan korban tersebut, membuat para pelaku perampokan panik sehingga menyerang korban dengan sebilah pisau. Korban terluka di bagian pipi dan tangan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, usai melukai korban pelaku perampokan ini kambur dan membawa dua unit ponsel serta uang tunai milik orang tua korban.
"Kami dengan cepat dapat meringkus para pelaku di dua lokasi berbeda," tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)