Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 27 April 2025 - 13:40 WIB
loading...
Pengacara Bawa Pistol...
Sejumlah barang bukti yang disita polisi saat menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senp) ilegal jenis senapan dan pistol airsoft gun dan sejumlah narkoba jenis sabu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal jenis senapan dan pistol airsoft gun dan sejumlah narkoba jenis sabu. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba

Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).



Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
Kecelakaan Maut Bus...
Kecelakaan Maut Bus ALS dan Mobil Tangki: 16 Tewas, 3 Orang Luka Bakar Serius, 4 Selamat
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Kabur usai Tabrak Pedagang,...
Kabur usai Tabrak Pedagang, Sopir Pajero: Saya Takut Diamuk Warga
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Rekomendasi
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved