Penampakan Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Diborgol saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 07 Maret 2025 - 14:58 WIB
loading...
Penampakan Aipda Robig,...
Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas diserahkan ke Kejari Kota Semarang dengan tangan diborgol. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka penembakan siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyerahan itu dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Mereka melakukan pelimpahan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (7/3/2025).



Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang.



“Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atasnama Robig Zaenudin bin Mulyono,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dikutip Jumat (7/3/2025).

Barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic Yamaha NMax yang dikendarai tersangka Robig saat menembak korban.



Tersangka ini dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.

Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4285 seconds (0.1#10.24)