Bejat! Tak Puas Pacari Ibunya, Pria di Bantul Setubuhi Anak Gadis 14 Tahun hingga 17 Kali

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:53 WIB
loading...
Bejat! Tak Puas Pacari...
Petugas menunjukkkan tersangka pecabulan anak dibawah umur di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). Foto: MNC Portal/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Tak puas memacari ibunya , seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul, tega mencabuli dan menyetubuhi anak pacarnya berinisial KHS (14) hingga berkali-kali.

Tidak tanggung-tanggung perbuatan bejat itu dilakukan hingga 17 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu korban yang tidak lain pacar pelaku tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim, Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang sedang bermain di rumah tetangganya, daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu, (24/10/2021) pukul 18.30 WIB didatangi pelaku yang merupakan pacar ibunya. Lalu diminta pulang dengan digendong.


“Saat digendong itu, korban berteriak dan memberontak. Lalu pelaku menggigit pundak kiri korban. Warga yang melihat hal itu kemudian mengamankan PR. Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali,” katanya, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, korban juga mengaku juga diraba pada bagian payudaranya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita siapa-siapa. Jika korban bercerita, diancam akan dibunuh, bahkan pelaku mengaku pernah membunuh orang.



Pelaku dan ibu korban meski belum menikah, namun sering hidup bersama (kumpul kebo) di indekos daerah Maguwoharjo, Depok Sleman. Ibu korban tidak tahu perbuatan pacarnya. Karena dilakukan ketika sedang kerja berjualan.

“Dari pemeriksaan pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Yaitu dengan mengancam dan membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak. Itu dilakukan 17 kali selama satu tahun,” paparnya.

Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini. Sebab, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.

“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut dan berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” ungkapnya.



Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali. Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.

“Tersangka dijerat pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)