Takut Foto Mesumnya di FB Disebar Kenalannya, Gadis Cantik Ini Rela Disetubuhi 12 Kali

Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:12 WIB
loading...
Takut Foto Mesumnya di FB Disebar Kenalannya, Gadis Cantik Ini Rela Disetubuhi 12 Kali
Tersangka yang menyetubuhi gadis cantik yang masih berusia 16 di Natuna saat digiring oleh polisi. Foto: iNewsTV/Alfie Al Rasyid
A A A
NATUNA - Seorang gadis cantik yang masih berusia belia (16) asal Natuna , Kepulauan Riau, rela disetubuhi seorang pria kenalannya di Facebook berinisial HM (25) hingga 12 kali.

Pria pengangguran itu leluasa meniduri anak gadis itu karena mengancam akan menyebar foto telanjangnya jika tidak mau berhubungan badan dengannya. Korban pun ketakutan dan menuruti untuk dicabuli oleh tersangka hingga 12 kali.



Aksi bejat tersebut bermula saat tersangka menemukan foto bugil korban melalui status facebook R yang merupakan teman korban, kemudian tersangka menyimpan foto tersebut dan mencari akun facebook korban hingga berkenalan.

“Setelah bertemu, tersangka mulai mengancamuntuk menyebarluaskan foto bugil korban jika tidak mau berhubungan badan dengannya. Korban merasa ketakutan dan menuruti untuk dicabuli oleh tersangka hingga 12 kali,” beber Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian.



Kejadian tersebut dilakukan sejak April hingga September 2021, tidak hanya meniduri korban, tersangka juga berhasil memeras korban hingga Rp5 juta agar foto bugil korban tidak disebarluaskan. “Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Natuna,” katanya.

Pria pengangguran itu pun hanya tertunduk malu saat dibekuk Satreskrim Polres Natuna. Korban dicabuli oleh tersangka disebuah lahan kosong Dusun Air Kijang, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 22 April 2021 dan berulang hingga September 2021.



Namun ironisnya, tersangka hanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal tersangka sudah mengancam dan memeras korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU-RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU-RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi berupa 1 buah jaket parasut, 1 buah handphone dan 1 buah sweater.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)