Tak Puas Cabuli Ibu hingga Hamil, Pria Ini Ikut Garap Anaknya Berkali-kali

Jum'at, 12 Februari 2021 - 03:10 WIB
loading...
Tak Puas Cabuli Ibu...
Polisi saat menggelandang pelaku pencabulan ibu dan anak yang masih di bawah umur, ke Mapolres Kuningan, Kamis (11/2/2021). Foto: iNews/Miftahudin
A A A
KUNINGAN - Seorang duda asal Cirebon , A alias Abdulah harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Kuningan, Jawa Barat (Jabar) setelah aksi bejatnya mencabuli seorang ibu beranak satu hingga hamil dua bula.

Setelah menghamili ibunya, pria bejat ini rupanya tidak puas, lalu kembali melampiaskan nafsu bejatnya ke anak korban yang masih berumur 13 tahun, bukan sekali, namun perbuatan cabul itu dilakukannya berkali-kali.



Dia pun tak berkutik saat polisi menangkapnya dan menggelandangnya ke Mapolres Kuningan. Kini kasus tersebut ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan di Jalan Raya Kadugede Kuningan.

Di hadapan petugas, tersangka A mengakui telah mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Tersangka mencabuli anak pacarnya yang tidak lain ibu korban di sebuah warung di Cirebon dan salah satu di Kuningan lebih dari tiga kali.

Bukan itu saja, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan kamera HP saat melakukan tindak asusila bersama korban di sebuah hotel. Korban juga diancam agar tidak melaporkan kepada orangtuanya, jika korban melapor pelaku akan menyebarkan vidio asusila di Medsos.



“Saya sudah melakukannya lebih dari tiga kali kepada si anak itu, terakhir kali di hotel. Saya juga merekam video saat ini, alasannya agar dia tidak bisa lepas dari saya. Jadi kalau dia menolak saya ancam sebar videonya,” tutur pelaku di hadapan penyidik.

Sementara, Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi mengungkapkan, tidak hanya anaknya yang dicabuli, pelaku juga mencabuli orang tuanya berinisial T warga kuningan sebagai pacarnya hingga hamil dua bulan. “Jadi pelaku ini sebenarnya berpacaran dengan ibu korban dan sudah hamil dua bulan atas perbuatan pelaku,” katanya.

Awal terungkapnya kata Suhandi, ibu korban mulai curiga setelah melihat chattingan anaknya dengan pelaku yang mesra, setelah didesak, anaknya pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku. “setelah itu ibu korban memancing pelaku agar datang ,” bebernya, Kamis (11/2/2021).



Dia menyebutkan, pelaku sudah berpacaran dengan ibu korban kurang lebih satu tahun. Tersangka di tangkap setelah melihat chat anaknya ada hubungan dengan pelaku. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menagkap pelaku pencabulan.

“Petugas mengamankan barantg bukti pakaian serta hp yang berisi rekaman video,” ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan polres kuningan. Pelaku di jerat pasal 81-82 undang undang nomer 35 tahun 2014/ tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)