Tak Miliki IMB, 3 Bangunan Bodong di Kota Mojokerto Disegel
Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:53 WIB
loading...
Petugas Satpol PP menyegel apotek Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto karena tak memiliki IMB.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Satpol PP getol menertibkan bangunan yang tak berizin di Kota Mojokerto. Kali ini, tiga unit bangunan disegel petugas penegak perda, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satunya bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB dikeluarkan. Dari awalnya satu lantai, setelah direnovasi menjadi dua lantai.
Baca juga: Sapa Kiai dan Santri Banyuwangi, AHY: Partai Demokrat Istiqomah
Penyegelan dilanjutkan Satpol PP pada bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Yakni, satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik. Petugas pun langsung menghentikan proses pembangunan dua gedung itu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus. Lantaran ketiga bangunan belum memiliki IMB dan namun tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Kendati surat peringatan sudah dilayangkan ke para pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.
Salah satunya bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB dikeluarkan. Dari awalnya satu lantai, setelah direnovasi menjadi dua lantai.
Baca juga: Sapa Kiai dan Santri Banyuwangi, AHY: Partai Demokrat Istiqomah
Penyegelan dilanjutkan Satpol PP pada bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Yakni, satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik. Petugas pun langsung menghentikan proses pembangunan dua gedung itu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus. Lantaran ketiga bangunan belum memiliki IMB dan namun tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Kendati surat peringatan sudah dilayangkan ke para pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.
Lihat Juga :