Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dibekukan. Langkah tegas tersebut dilakukan Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo dan Polri.
"Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua Patahuddin.
Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal . "Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman dalam mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
"Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua Patahuddin.
Menurut dia, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal . "Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman dalam mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
(tri)