Astaga! Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal hingga Rp200 Jutaan
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:26 WIB
loading...
OJK Sulutgomalut menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem gali lobang. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem “gali lobang”. Akibatnya, orang tua mahasiswa tersebut harus menjual aset untuk menutupi pinjaman karena malu sudah tersebar data diri anak tersebut.
Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema 'Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi Masyarakat' mengatakan, pihakanya menerima neberapa pengaduan yang masuk antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal.
"Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman pada webinar tersebut, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Komisi XI DPR RI: Sudah Beredar 14 Nama Calon Dewan Komisioner OJK
Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar, akhirnya namanya tersebar di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal.
"Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol ilegal," bebernya.
Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di era digitalisai saat ini, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK, lanjut dia, membuat regulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema 'Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi Masyarakat' mengatakan, pihakanya menerima neberapa pengaduan yang masuk antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal.
"Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman pada webinar tersebut, Kamis (24/3/2022). Baca juga: Komisi XI DPR RI: Sudah Beredar 14 Nama Calon Dewan Komisioner OJK
Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar, akhirnya namanya tersebar di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal.
"Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol ilegal," bebernya.
Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di era digitalisai saat ini, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK, lanjut dia, membuat regulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Lihat Juga :