Astaga! Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal hingga Rp200 Jutaan

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:26 WIB
loading...
Astaga! Ada Mahasiswa Terlilit Pinjol Ilegal hingga Rp200 Jutaan
OJK Sulutgomalut menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem gali lobang. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut) menyebutkan bahwa ada seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total pinjaman Rp200 jutaan dengan sistem “gali lobang”. Akibatnya, orang tua mahasiswa tersebut harus menjual aset untuk menutupi pinjaman karena malu sudah tersebar data diri anak tersebut.

Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema 'Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi Masyarakat' mengatakan, pihakanya menerima neberapa pengaduan yang masuk antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal.

"Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman pada webinar tersebut, Kamis (24/3/2022).



Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar, akhirnya namanya tersebar di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal.

"Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol ilegal," bebernya.

Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di era digitalisai saat ini, sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau Pinjol. OJK, lanjut dia, membuat regulasi kegiatan usaha Pinjol ini melalui POJK No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Per 2 Maret 2022 tercatat 102 Fintech yang berizin di OJK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mengembalikan tepat waktu. Namun demikian sejak 2018 sampai saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol ilegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Di Sulawesi Utara (Sulut) sendiri, jumlah Pinjaman yang disalurkan sejumlah Rp117,3 miliar dengan pertumbuhan secara yoy 98,11 persen. "Adapun akumulasi penyaluran pinjaman online sejak tahun 2016 hingga saat ini sebesar Rp2.17 triliun, tumbuh sebesar 98,74 persen yoy dengan jumlah peminjam sebanyak 484.555 akun dan pemberi pijaman sebanyak 5.014 akun," tutur Darwisman

Darwisman juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar.

"Masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi dan sebagainya," kata Darwisman.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)