Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:37 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir dihentikan penyelidikannya. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (23/10/2021).
“Sebagai bentuk pertanggung jawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumut menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” kata Panca.
Baca juga: Chat Mesum Anak Tersangka, Oknum Mantan Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Besok
Menurutnya, sejak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.
“Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor. Ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek Percut Seituan begitu juga dengan Beni melaporkan Ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dari hasil kerja tim yang diturunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.
Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Medan Juga Dicopot Buntut Tersangkakan Pedagang
“Sebagai bentuk pertanggung jawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumut menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” kata Panca.
Baca juga: Chat Mesum Anak Tersangka, Oknum Mantan Kapolsek Parigi Jalani Sidang Kode Etik Besok
Menurutnya, sejak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.
“Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor. Ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek Percut Seituan begitu juga dengan Beni melaporkan Ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dari hasil kerja tim yang diturunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.
Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Medan Juga Dicopot Buntut Tersangkakan Pedagang
Lihat Juga :