BNNP Jambi Gerebek Pasutri Karena Edarkan Sabu-Sabu di Warung
loading...
A
A
A
JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) Juairiyah (40) dan Marjani (42) digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II, Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. Pasutri ini mengedarkan sabu-sabu kepada warga Bungo di warungnya.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dihubungi mengakui adanya penangkapan pasutri tersebut. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bila di warung milik mereka ada transaksi mencurigakan.
Baca juga: Tepat di Usia 70 Tahun Sukmawati Soekarnoputri Jalani Ritual Pindah Agama dari Islam ke Hindu
BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan. Usai menelusuri TKP dan mendapatkan kepastian, pasutri tersebut digerebek tanpa perlawanan. "Kedua pasangan suami istri itu mengakui segala perbuatannya. Status keduanya saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka," tegas Guntur, Jumat (22/10/2021).
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, pasutri menjual barang haramnya dengan cara membuka warung. "Saat digeledah petugas, warung dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital," ungkap Guntur.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu minggu sabu yang dijual bisa mencapai 25 gram. Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung. Sedangkan penjual Juairiyah terus diperiksa intensif oleh pihak BNNP Jambi.
"Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan sabu-sabu didapatkan mereka dari seseorang berinisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN," tegas Guntur.
Kepada petugas, Juairiyah mengaku sangat menyesal apa yang telah dilakukannya bersama suaminya. Menurutnya, warungnya sudah sekitar satu bulan ini menjajakan bisnis sabu-sabu.
Alasannya singkat, karena tergiur dengan keuntungan besar. "Dalam satu bulan saya sudah menjual 6 kali. Untuk satu kali jual bisa habis 25 gram, sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari J yang dijual di warung," imbuhnya.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dihubungi mengakui adanya penangkapan pasutri tersebut. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bila di warung milik mereka ada transaksi mencurigakan.
Baca juga: Tepat di Usia 70 Tahun Sukmawati Soekarnoputri Jalani Ritual Pindah Agama dari Islam ke Hindu
BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan. Usai menelusuri TKP dan mendapatkan kepastian, pasutri tersebut digerebek tanpa perlawanan. "Kedua pasangan suami istri itu mengakui segala perbuatannya. Status keduanya saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka," tegas Guntur, Jumat (22/10/2021).
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, pasutri menjual barang haramnya dengan cara membuka warung. "Saat digeledah petugas, warung dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital," ungkap Guntur.
Dari pengakuan tersangka, dalam satu minggu sabu yang dijual bisa mencapai 25 gram. Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung. Sedangkan penjual Juairiyah terus diperiksa intensif oleh pihak BNNP Jambi.
"Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan sabu-sabu didapatkan mereka dari seseorang berinisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN," tegas Guntur.
Kepada petugas, Juairiyah mengaku sangat menyesal apa yang telah dilakukannya bersama suaminya. Menurutnya, warungnya sudah sekitar satu bulan ini menjajakan bisnis sabu-sabu.
Alasannya singkat, karena tergiur dengan keuntungan besar. "Dalam satu bulan saya sudah menjual 6 kali. Untuk satu kali jual bisa habis 25 gram, sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari J yang dijual di warung," imbuhnya.
(msd)