Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
A A A
Serta satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

TersangkaMerekap Penagihan

Tidak hanya itu, tersangka juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan. Di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim Information Technology (IT) kepada asisten manager di kantor perusahaan pinjol di DIY.

"Kedua, merekap progress pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan, yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," paparnya.

Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan secara menyeluruh setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Sebelumnya diberitakan, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)