Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:54 WIB
loading...
Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya
Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjol ilegal berinsial RSO pasca penggerebekan kantor pinjol ilegal di DIY. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar membekuk RSO, bos pinjaman online (pinjol) ilegal dengan kantor di Sleman, Jogja yang meneror para korbannya hingga ada yang depresi dan masuk rumah sakit.

RSO sempat diburu setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Jogja, Kamis 14 Oktober 2021.

Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya


Tersangka RSO yang ditangkap di Jakarta itu menempati jabatan senior manager. Pasca ditangkap, RSO langsung digiring ke Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan RSO sebagai tersangka, total sudah 8 pegawai menjadi tersangka dalam perkara tersebut.



"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan, ternyata didapatlah senior manager dengan inisial RSO yang mana posisinya di atas daripada asisten manager di Yogyakarta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Arif pun membeberkan peran tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka memiliki peran yang cukup besar. Bahkan tersangka mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal.



Pinjol ilegal yang dikendalikan tersangka ada puluhan, yakni Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:

- Wallin
- Tunai Cpt
- Danatercepat
- Pnjam Uang
- Kantong Uang
- Sumber Dana
- Wadah Pinjaman
- Saku88
- Pahlawan Pinjaman
- Pinjaman Teman
- Kredit Kita
- Bos Duit
- Money Gain
- Dokuku
- Daily Kredit
- Tarik Tunai
- Uang Instan
- Tunai Gesit
- Kapten Pinjam
- Dana Harapan
- Duit Langit
- Coinzone
- Saku Uang

Serta satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

TersangkaMerekap Penagihan

Tidak hanya itu, tersangka juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan. Di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim Information Technology (IT) kepada asisten manager di kantor perusahaan pinjol di DIY.

"Kedua, merekap progress pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan, yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," paparnya.

Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan secara menyeluruh setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Sebelumnya diberitakan, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9932 seconds (0.1#10.140)