Memilukan, Korban Pinjol Terjebak SMS Lalu Diberondong Teror hingga Depresi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:51 WIB
loading...
Memilukan, Korban Pinjol Terjebak SMS Lalu Diberondong Teror hingga Depresi
TM (tengah) saat menceritakan kisah pilunya terjerat praktik pinjol ilegal di kantor kuasa hukumnya di Bandung, Sabtu (16/10/2021). Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Depresi berat akibat pinjaman online (pinjol) ilegal, membawa pria berinisial TM (39) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dia yang kini mulai berani buka suara, mengaku mengalami depresi berat akibat terjebak utang dan teror.



TM merupakan korban sekaligus pelapor praktik pinjol ilegal ke Polda Jawa Barat. Berbekal laporan TM tersebut, Polda Jabar pun bergerak cepat membongkar praktik pinjol ilegal dengan menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam lalu.



Dengan raut wajah yang masih terlihat lemas, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menceritakan kisah pilunya. Dimulai pada September 2021 lalu, diamenerima SMS dari aplikasi pinjol bernama Tunai Cepat yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya. Saat itu, dia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.



"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian link-nya saya klik, tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2 juta," ungkap TM di kantor kuasa hukumnya di Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Alih-alih membayar tagihan pertamanya sesuai jatuh tempo, TM malah kembali mendapatkan notifikasi bahwa dirinya mendapatkan pinjaman dengan nominal lebih besar dari uang yang pertama kali dia terima dengan kelipatan Rp200.000.

Dia pun mengaku heran karena tak pernah memberikan persetujuan, baik pinjaman awal maupun susulannya hingga dia mendapatkan tagihan terakhir sebesar Rp2,8 juta. "Kalau (utang) pokoknya yang saya kembalikan harusnya sudah terpenuhi. Tapi, justru ada lagi masuk uang dan pinjamannya naik terus sampai terakhir Rp2,8 juta," terangnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)