Memilukan, Korban Pinjol Terjebak SMS Lalu Diberondong Teror hingga Depresi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:51 WIB
loading...
Memilukan, Korban Pinjol...
TM (tengah) saat menceritakan kisah pilunya terjerat praktik pinjol ilegal di kantor kuasa hukumnya di Bandung, Sabtu (16/10/2021). Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Depresi berat akibat pinjaman online (pinjol) ilegal, membawa pria berinisial TM (39) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dia yang kini mulai berani buka suara, mengaku mengalami depresi berat akibat terjebak utang dan teror.

Baca juga: Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

TM merupakan korban sekaligus pelapor praktik pinjol ilegal ke Polda Jawa Barat. Berbekal laporan TM tersebut, Polda Jabar pun bergerak cepat membongkar praktik pinjol ilegal dengan menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam lalu.



Dengan raut wajah yang masih terlihat lemas, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menceritakan kisah pilunya. Dimulai pada September 2021 lalu, diamenerima SMS dari aplikasi pinjol bernama Tunai Cepat yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya. Saat itu, dia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki utang.

Baca juga: Selamat dari Susur Sungai Maut di Ciamis, Santri Ini Mengaku Ditolong Wanita Cantik Misterius

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian link-nya saya klik, tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2 juta," ungkap TM di kantor kuasa hukumnya di Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Alih-alih membayar tagihan pertamanya sesuai jatuh tempo, TM malah kembali mendapatkan notifikasi bahwa dirinya mendapatkan pinjaman dengan nominal lebih besar dari uang yang pertama kali dia terima dengan kelipatan Rp200.000.

Dia pun mengaku heran karena tak pernah memberikan persetujuan, baik pinjaman awal maupun susulannya hingga dia mendapatkan tagihan terakhir sebesar Rp2,8 juta. "Kalau (utang) pokoknya yang saya kembalikan harusnya sudah terpenuhi. Tapi, justru ada lagi masuk uang dan pinjamannya naik terus sampai terakhir Rp2,8 juta," terangnya.

Baca juga: Dor!!! Rumah Wakil Ketua IJTI Pengda Papua Barat Ditembak OTK

"Uang yang masuk ke rekening juga tidak pernah saya gunakan sama sekali, dan tenornya pun hanya tujuh hari," sambung dia. Tak lama kemudian, kolektor mulai menerornya. Mulanya, kolektor mengirim pesan singkat dengan kalimat cacian ke WhatsApp (WA) pribadinya.

Tak sampai di situ, kolektor juga mengancam akan menyebarluaskan informasi bahwa dirinya memiliki utang kepada seluruh nomor kontak di ponselnya, hingga dia merasa minder dan takut bertemu orang-orang yang dikenalnya.

"Mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental. Ada rasa takut ketemu orang karena ada ancaman. Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya," tutur dia.

Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh

Teror demi teror yang diterimanya mengakibatkan kondisi kesehatan TM semakin menurun. Selain depresi menghadapi teror, dia pun kerap mengalami keram di bagian tangan dan kakinya hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Kawaluyaan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

"Saya kira mau stroke karena posisi tangan dan kaki keram semua. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," sebut TM yang mengaku masih trauma dengan teror-teror tersebut.

Usai menjalani perawatan akibat beban fisik dan psikologis yang dialaminya, TM akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Wijaya, TM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polda Jabar.

Baca juga: 1 Santri Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren di Sidoarjo

Sementara itu, kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya merupakan korban pinjol ilegal. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya. "Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka. Ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," papar Heri.

Sebelumnya, kata Heri, TM memang pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pinjaman sudah dilunasi tanpa ada masalah. "Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ungkapnya.

Baca juga: 4 Bus Terlibat Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Penumpangnya Para Peziarah

Heri juga menjelaskan bahwa ada ragam teror yang dialami kliennya, mulai dari makian hingga ancaman berupa penyebaran identitas dan utang ke seluruh nomor kontak yang ada di ponsel kliennya. "Bahkan, terornya itu sampai disebar foto dengan tulisan tidak pantas, dianggap pencuri, pelaku kejahatan yang kata-katanya tidak pantas, sehingga menggoncang psikis korban dan keluarganya," jelasnya.

"Menurut kami, utang itu bukan sebuah pelanggaran hukum, justru cara menagihnya yang melawan hukum. Tapi, kita tidak bisa juga memaksa orang untuk bicara bahwa mereka korban karena ada ketakutan yang diciptakan oleh pinjol dengan ancaman-ancaman seperti mengirim orang, melakukan penculikan, dan macam-macam," tandas Heri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Wanita Muda Berniat...
Wanita Muda Berniat Bunuh Diri Depan Istana Merdeka, Polisi: Depresi, Terlalu Banyak Permasalahan
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Rekomendasi
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved