Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
Polda Jabar memulangkan 79 kolektor pinjol ilegal, Sabtu (16/10/2021). Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Satu orang kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan status tersangka ini dilakukan Polda Jabar, setelah tersangka terbukti meneror korbannya hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal
Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah mengangkut puluhan kolektor ke Mapolda Jabar pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Saat ini, satu orang kolektor pinjol ilegal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021). Menurut Roland, penetapan tersangka berinsial AB dilakukan setelah menggelar pemeriksaan terhadap puluhan kolektor yang diamankan dan diangkut ke Mapolda Jabar itu.
Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh
Total ada 86 orang kolektor pinjol ilegal yang dibawa Polda Jabar, dari DIY ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan. Sedangkan tujuh orang, termasuk satu tersangka masih ditahan untuk didalami perannya.
Menurut Roland, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal ini. "Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, kolektornya," katanya.
Baca juga: Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal
Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah mengangkut puluhan kolektor ke Mapolda Jabar pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
"Saat ini, satu orang kolektor pinjol ilegal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021). Menurut Roland, penetapan tersangka berinsial AB dilakukan setelah menggelar pemeriksaan terhadap puluhan kolektor yang diamankan dan diangkut ke Mapolda Jabar itu.
Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh
Total ada 86 orang kolektor pinjol ilegal yang dibawa Polda Jabar, dari DIY ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan. Sedangkan tujuh orang, termasuk satu tersangka masih ditahan untuk didalami perannya.
Menurut Roland, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal ini. "Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, kolektornya," katanya.
Lihat Juga :