Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor, 1 Ditembak

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:09 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor, 1 Ditembak
Komplotan maling motor diringkus Tekab Reskrim Polsek Patumbak. Foto ist
A A A
MEDAN - Tim Tekab Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor), termasuk seorang penadah. Seorang pelaku berinsial AAN (37) ditembak petugas ketika dilakukan pengembangan.

Komplotan curamor ditangkap atas laporan korban, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Desa Patumbang Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.Korban Monica kehilangan sepedamotor Honda Beat BK 4848 AJU, yang diparkirnya di depan kios ponsel, pada Kamis (7/10/2021) pukul 19.00 WIB, lalu.

Para pelaku yang diamankan berinsial AAN (32) warga Jalan Garu IX, Kecamatan Medan Amplas, Ops (29) warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas dan seorang penadah AM (45) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti mealui Kanit Reskrim Iptu Ridwan mengatakan, atas laporan korban Monica, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku teridentifikasi petugas mengarah ke tersangka AAN, yang kemudian dibekuk di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.

"Dari keterangan tersangka utama AAN, pencurian dilakukan bersama rekannya berinsial OPS, yang kemudian ditangkap di Jalan Bajak V," kata Iptu Ridwan.

Petugas kemudian membawa tersangka AAN dan OPS menuju rumah seorang penadah motor berinsial AM di Jalan Garu. "Motor curian itu sudah dijual kepade penadah AM," katanya.

Ketika tim Tekab bergerak menangkap AM, tersangka AAN memukul petugas dan mencoba melarikan diri. Dengan sigap petugas kemudian melepaskan tembakan terukur mengarah ke betis kaki kanan pelaku.

Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku AAN dan OPS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan penadah AM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)