Aksi Cabul Paman Terbongkar saat Keponakan Mengeluh Sakit di Kemaluan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
Aksi Cabul Paman Terbongkar...
Perbuatan cabul paman di OKI terbongkar usai ponakannya mengeluh sakit di kemaluan kepada ibunya. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
OKI - Perbuatan bejat seorang paman berinisial RO (20), di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , terbongkar setelah keponakannya mengeluh sakit di kemaluan kepada ibunya.

Bukan hanya seorang, tapi perbuatan cabul sang paman dilakukan kepada dua keponakannya yang baru berusia 3 dan 7 tahun.

Tak terima dengan pengakuan anaknya yang masih di bawah umur, ibu korban yang juga kakak ipar pelaku, langsung melaporkan perbuatan cabul sang paman kepada polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku



Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan laporan ibu korban, pelaku RO ini merupakan paman dari keponakannya yang berusia 3 dan 7 tahun.

“Pencabulan itu diduga telah dilakukan RO berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah," katanya, Kamis (14/10/2021).

Tindak asusila itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan sang paman kepada ibunya setelah mengeluh sakit di bagian kemaluannya. “Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi," ungkap Masnoni.



Dikatakan Masnoni, RO diamankan saat berada di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Rabu (12/10/2021). Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan enggan mengakui perbuatan cabul tersebut.

Meski begitu, penyidik akan terus mendalami kasus asusila ini mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada. Termasuk mengumpulkan keterangan dari kedua korban.

“Kita juga sedang menunggu visum dari kedua korban. Hasilnya baru keluar beberapa hari lagi," ujarnya.



Sementara kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di save house dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan.

“Kita juga memberikan pendampinan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Apalagi keduanya juga mendapat ancaman dari pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)