Datangi Sendiri Sidang Vonis Pelanggaran PPKM, Wali Kota Malang: Semua Sama di Muka Hukum

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
Datangi Sendiri Sidang...
Wali Kota Malang, Sutiaji divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji menghadiri sendiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Pria yang akrab disapa Pak Aji ini, divonis bersalah pelanggar PPKM level 3 saat bersepeda bersama di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.



Dikonfirmasi usai menjalani proses persidangan, Sutiaji mengaku sempat diminta oleh pejabat di lingkungan Pemkot Malang, untuk mewakilkan kehadirannya di sidang tersebut. Tetapi dia memilih untuk datang sendiri bersama Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.



Dia mengaku, semua orang sama di mata hukum, sehingga tidak ada alasan baginya untuk tidak menghadiri proses persidangan tersebut. "Sejak awal proses hukum ini berjalan, saya selalu mendatangi sendiri. Saya juga mengikuti proses yang berjalan, termasuk kewajiban melakukan swab dan hasilnya negatif," terangnya.



Baginya, dengan proses hukum yang dijalaninya, ada proses pembelajaran bersama bahwa semua orang harus taat kepada proses hukum, dan tidak ada keistimewaan karena menjadi pejabat. Dia sendiri, selalu datang dalam proses pemeriksaan di Polda Jatim, hingga proses sidang di PN Kepanjen.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng, Farid Zuhri, Selasa (12/10/2021), Sutiaji ditahui vonis denda Rp25 juta. "Saya patuh hukum, dendanya saya bayar dengan uang pribadi," tegasnya.

Sutiaji dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang, yang turut serta dalam kegiatan bersepeda tersebut, dijatuhi sanksi denda karena telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).



Humas PN Kepanjen, Reza Aulia mengatakan, ada tiga orang yang dijatuhi sanksi denda, yakni Wali Kota Malang, Sutiaji; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Kabag Umum Pemkot Malalng, Arif Tri Sastyawan.

Sanksi denda untuk Wali Kota Malang, Sutiaji mencapai sebesar Rp25 juta. Sedangkan untuk Erik Setyo Santoso sebesar Rp15 juta, dan sanksi denda untuk Arif Tri Sastyawan senilai Rp10 juta. "Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan sanksi penjara, masing-masing 20 hari, 10 hari, dan delapan hari," tegas Reza Aulia, Selasa (12/10/2021).

Ketiga terdakwa dinilai oleh hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 4 junto Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2/2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2816 seconds (0.1#10.140)