Soal Pendirian Hotel Berbintang, Wali Kota Blitar Kembali Digugat Warga
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:37 WIB
loading...
Warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Jawa Timur, resmi menggugat Wali Kota Blitar ke PTUN Surabaya. Produk hukum yang diterbitkan terkait pendirian hotel berbintang, dianggap menyalahi aturan.Foto/dok
A
A
A
BLITAR - Sejumlah warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Jawa Timur, resmi menggugat Wali Kota Blitar ke PTUN Surabaya. Produk hukum yang diterbitkan Wali Kota Santoso terkait pendirian hotel berbintang di Kota Blitar, dianggap menyalahi aturan.
"Sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya," ujar Moh Trijanto selaku Koordinator Forum Masyarakat dan Komunitas Lingkungan Sendang (Formalitas) yang sekaligus juru bicara warga, Selasa (12/10/2021). Awalnya, warga yang berjumlah 124 kepala keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Baca juga: Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar
Pembangunan hotel berbintang yang berada di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar, dianggap menyalahi aturan. Warga khawatir berdirinya bangunan tujuh lantai dengan nilai investasi Rp 50 miliar itu, akan mengganggu mata air yang ada. Lokasi hotel dianggap tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar.
Warga juga menemukan dua dokumen UKL/UPL dan Amdal yang berbeda dan dinilai ganjil. Warga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 miliar sebagai jaminan jika sewaktu -waktu terjadi kekeringan mata air akibat operasional hotel. Persidangan di PN Blitar sempat digelar dengan agenda mediasi para pihak. Namun tidak membuahkan hasil.
"Sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya," ujar Moh Trijanto selaku Koordinator Forum Masyarakat dan Komunitas Lingkungan Sendang (Formalitas) yang sekaligus juru bicara warga, Selasa (12/10/2021). Awalnya, warga yang berjumlah 124 kepala keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Baca juga: Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar
Pembangunan hotel berbintang yang berada di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar, dianggap menyalahi aturan. Warga khawatir berdirinya bangunan tujuh lantai dengan nilai investasi Rp 50 miliar itu, akan mengganggu mata air yang ada. Lokasi hotel dianggap tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar.
Warga juga menemukan dua dokumen UKL/UPL dan Amdal yang berbeda dan dinilai ganjil. Warga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 miliar sebagai jaminan jika sewaktu -waktu terjadi kekeringan mata air akibat operasional hotel. Persidangan di PN Blitar sempat digelar dengan agenda mediasi para pihak. Namun tidak membuahkan hasil.
Lihat Juga :