Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:08 WIB
loading...
Babak Baru Sidang Pencemaran...
Sidang pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Babak baru sidang gugatan class action pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dimulai. Sebanyak 242 warga dalam pemeriksaan pokok perkara mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial Rp24,2 miliar kepada PT Greenfields Indonesia.



"Sebesar Rp100 juta per orang. Dikali 242 totalnya Rp24,2 miliar," ujar Hendi Priyono, salah satu kuasa hukum warga kepada wartawan Senin (11/10/2021). Sidang gugatan class action kembali berlanjut, setelah mediasi para pihak gagal.



Sidang pokok perkara dipimpin Hakim Ketua Ari Wahyu Irawan dengan pembacaan gugatan penggugat. Ada empat kelompok warga yang menggugat. Para petani, peternak ikan, peternak sapi dan kambing serta pengguna air bersih.



Mereka menyatakan telah dirugikan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Persoalan muncul mulai tahun 2018. Yakni sejak kotoran sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi, dialirkan ke sungai. Air sungai keruh sekaligus berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai.

Menurut Hendi, besar gugatan ganti rugi material masih dihitung. Sebab jumlah warga penggugat yang sebelumnya 258 orang berkurang menjadi 242 orang. "Kerugian materiil selama 3 tahun sejak 2018 sedang kita hitung nilai pastinya sesuai perkiraan dan kesepakatan dengan warga penggugat," terang Hendi.

Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit. "Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan sidang pokok perkara," ujar Hakim Ari.

Kuasa Hukum PT Greenfields John Michael Amalu Sipet meminta waktu dua minggu untuk menjawab penggugat. Majelis hakim mengabulkan dan menjadwalkan waktu 25 Oktober 2021. Setelah itu disusul agenda replik, duplik dan bukti surat setiap minggunya. Majelis hakim juga menjadwalkan putusan sela 19 November 2021 dan pemeriksaan setempat pada 22 November 2021.

Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga, John Michael Amalo Sipet akan menanggapi saat memberi jawaban. Pihak PT Greenfields kata John juga belum melakukan perhitungan karena tidak ada standarnya. John tidak melihat adanya standar baku. Namun pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.Termasuk jika diperlukan appraisal. "Akan kita tanggapi dalam jawaban nanti," ujar John.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Air Berwarna Hitam Pekat...
Air Berwarna Hitam Pekat dan Berbusa, Saluran ke Sungai Cisadane Tercemar Lindi TPA Cipeucang
Ratusan Warga Pasuruan...
Ratusan Warga Pasuruan Blokade Jalan dan Bakar Ban, Desak Stop Pembuangan Limbah 14 Pabrik
DLH Pasuruan Gandeng...
DLH Pasuruan Gandeng PPLI dan DESI Simulasi Penanganan Bencana Limbah B3
Sempat Viral, Lautan...
Sempat Viral, Lautan Sampah di Sungai Citarum Kini Tuntas Dibersihkan
Sungai Citarum Dituding...
Sungai Citarum Dituding Terkontaminasi Obat-obatan, Sekda Jabar Buka Suara
Diduga Cemari Sungai,...
Diduga Cemari Sungai, Perusahaan Sawit Asing Disegel DLH Muarojambi
Perusahaan Tambang Pasir...
Perusahaan Tambang Pasir Dinilai Cemari Sungai di Natuna
Keterlaluan! Ribuan...
Keterlaluan! Ribuan Bangkai Ayam Dibuang ke Sungai Pinang, Ini Penampakannya
Laut di Kolaka Utara...
Laut di Kolaka Utara Kembali Berwarna Merah, PT Riota Jaya Lestari Diduga Terlibat
Rekomendasi
Kementan Dorong Penyuluh...
Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Optimalkan Pelaporan Luas Tambah Tanam melalui E-Pusluh
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
Mesir Kutuk Seruan Pemukim...
Mesir Kutuk Seruan Pemukim Israel untuk Mengebom Masjid Al-Aqsa dan Bangun Kuil Yahudi
Berita Terkini
PWNU Jakarta Minta Jangan...
PWNU Jakarta Minta Jangan Terulang Lagi Macet Horor di Tanjung Priok
2 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
3 jam yang lalu
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
4 jam yang lalu
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
5 jam yang lalu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
5 jam yang lalu
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
6 jam yang lalu
Infografis
Helikopter Tempur Baru,...
Helikopter Tempur Baru, TNI Kembali Dapat Dua kiriman dari PT DI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved