Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar
Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:08 WIB
loading...
Sidang pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Babak baru sidang gugatan class action pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dimulai. Sebanyak 242 warga dalam pemeriksaan pokok perkara mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial Rp24,2 miliar kepada PT Greenfields Indonesia.
Baca juga: Serius! DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Dugaan Pencemaran Limbah PT Greenfields
"Sebesar Rp100 juta per orang. Dikali 242 totalnya Rp24,2 miliar," ujar Hendi Priyono, salah satu kuasa hukum warga kepada wartawan Senin (11/10/2021). Sidang gugatan class action kembali berlanjut, setelah mediasi para pihak gagal.
Sidang pokok perkara dipimpin Hakim Ketua Ari Wahyu Irawan dengan pembacaan gugatan penggugat. Ada empat kelompok warga yang menggugat. Para petani, peternak ikan, peternak sapi dan kambing serta pengguna air bersih.
Baca juga: Paregreg Perang Saudara yang Picu Hancurnya Majapahit
Mereka menyatakan telah dirugikan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Persoalan muncul mulai tahun 2018. Yakni sejak kotoran sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi, dialirkan ke sungai. Air sungai keruh sekaligus berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai.
Baca juga: Serius! DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Dugaan Pencemaran Limbah PT Greenfields
"Sebesar Rp100 juta per orang. Dikali 242 totalnya Rp24,2 miliar," ujar Hendi Priyono, salah satu kuasa hukum warga kepada wartawan Senin (11/10/2021). Sidang gugatan class action kembali berlanjut, setelah mediasi para pihak gagal.
Sidang pokok perkara dipimpin Hakim Ketua Ari Wahyu Irawan dengan pembacaan gugatan penggugat. Ada empat kelompok warga yang menggugat. Para petani, peternak ikan, peternak sapi dan kambing serta pengguna air bersih.
Baca juga: Paregreg Perang Saudara yang Picu Hancurnya Majapahit
Mereka menyatakan telah dirugikan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Persoalan muncul mulai tahun 2018. Yakni sejak kotoran sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi, dialirkan ke sungai. Air sungai keruh sekaligus berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam warga yang airnya berasal dari sungai.
Lihat Juga :