Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Selasa, 22 April 2025 - 22:45 WIB
loading...
SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.SMANSA KOTA BANDUNG
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memerintahkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dedi menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok.
Karena itu, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding.
Karena itu, Biro Hukum Pemprov Jabar telah mendaftarkan banding untuk melawan putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"(Upaya hukum banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Arief menyatakan, tidak dapat membeberkan isi memori banding yang dilayangkan tersebut. Saat ini, tim menyusun memori banding.
Lihat Juga :