Bejat! Kakek Gauli Cucu Hasil Hubungan Terlarang dengan Anak Kandung hingga Hamil
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Seorang kakek di Banyuasin , Sumatera Selatan (Sumsel), Santriman (66) tega menggauli cucunya sendiri hingga hamil . Bejatnya lagi, sang cucu itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan anak kandungnya.
Di Mapolres Banyuasin , kakek bejat Santriman(66), warga Jalur 20 Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, tengah menghadapi pemeriksaan petugas dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tegamenghamili anak kandungnya, berinisial HK, hingga melahirkan anak perempuan berinisial M, setelah melahirkan sang ibu diduga stress dan menghilang usai berpamitan dengan orang tua dan pergi.
Kejadian yang sama kini terulang kembali pada anak yang ditinggal M. Anak sekaligus cucu ini kembali digauli Santriman di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Kejadian itu bermula saat M mengantarkan makanan kepada Santriman, akibatnya kini cucunya M, hamil sekitar 17 minggu akibat perbuatan bejat sang kakek atau juga ayahnya itu,” kata Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Try Nensy Nirmalasary.
Akibatmenanggung peristiwa yang dialaminya, M kini menjadi anak pemurung, takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya yang juga melaporkan Santriman ke polisi, setelah mengetahui sang keponakanhamil.
“Dari hasil pemeriksaan, memang sang cucu ini positif hamil 17 minggu, tespek kehamilan dan USG semua positif, yang bawa bibinya ke posyandu untuk diperiksa,” tutur Nora, Bidan Desa Muara Padang.
Santriman kini harus siap menanggung perbuatan dengan tuntutan 15 tahun penjara karena melanggar hukum pasal 81 uu ri junto 76 d/tentang perlindungan anak, hukuman yang dirasa sangat setimpal oleh bibi korban walauistri santrimanmasih merasa kasihan.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Di Mapolres Banyuasin , kakek bejat Santriman(66), warga Jalur 20 Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, tengah menghadapi pemeriksaan petugas dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tegamenghamili anak kandungnya, berinisial HK, hingga melahirkan anak perempuan berinisial M, setelah melahirkan sang ibu diduga stress dan menghilang usai berpamitan dengan orang tua dan pergi.
Kejadian yang sama kini terulang kembali pada anak yang ditinggal M. Anak sekaligus cucu ini kembali digauli Santriman di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Kejadian itu bermula saat M mengantarkan makanan kepada Santriman, akibatnya kini cucunya M, hamil sekitar 17 minggu akibat perbuatan bejat sang kakek atau juga ayahnya itu,” kata Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Try Nensy Nirmalasary.
Akibatmenanggung peristiwa yang dialaminya, M kini menjadi anak pemurung, takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya yang juga melaporkan Santriman ke polisi, setelah mengetahui sang keponakanhamil.
“Dari hasil pemeriksaan, memang sang cucu ini positif hamil 17 minggu, tespek kehamilan dan USG semua positif, yang bawa bibinya ke posyandu untuk diperiksa,” tutur Nora, Bidan Desa Muara Padang.
Santriman kini harus siap menanggung perbuatan dengan tuntutan 15 tahun penjara karena melanggar hukum pasal 81 uu ri junto 76 d/tentang perlindungan anak, hukuman yang dirasa sangat setimpal oleh bibi korban walauistri santrimanmasih merasa kasihan.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(nic)