Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menyatakan Yos Ariansyah (21) bersalah dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Dedi Irawan (34).
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara. Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos. Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendapati vonis tersebut, Yos masih belum menerimanya dan menyatakan masih pikir-pikir. Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku, masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya. "Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara. Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos. Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendapati vonis tersebut, Yos masih belum menerimanya dan menyatakan masih pikir-pikir. Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku, masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya. "Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).