Modal Uang Rp25 Ribu, Kakek Ini Puas Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 25 September 2021 - 00:45 WIB
loading...
Modal Uang Rp25 Ribu, Kakek Ini Puas Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil
Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram.Foto/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram. Peristiwa ini terbongkar ketika ibu korban curiga karena anaknya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, S.T,S.Ik mengatakan korban sempat didesak sedemikian rupa baru menceritakan apa yang dialaminya. "Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit

Pria 58 tahun menyetubuhi anak di bawah umur berawal ketika korban sedang bermain HP dengan memanfaatkan WiFi di samping rumah pelaku. Lantas, tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. Pencabulan itu dilakukan di kos-kosan tersangka. Kejadian itu dilakukan dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari.

Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.

Baca juga: Daerah Rawan KKB Itu Kini Jadi Destinasi Wisata Menakjubkan di Papua

Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, sontak langsung mengajak ke Polresta Mataram untuk melaporkan kakek bejat itu. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," ungkap Kasat Reskrim.

MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)