Modal Uang Rp25 Ribu, Kakek Ini Puas Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil
Sabtu, 25 September 2021 - 00:45 WIB
loading...
Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram.Foto/Edy Gustan
A
A
A
MATARAM - Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram. Peristiwa ini terbongkar ketika ibu korban curiga karena anaknya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, S.T,S.Ik mengatakan korban sempat didesak sedemikian rupa baru menceritakan apa yang dialaminya. "Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit
Pria 58 tahun menyetubuhi anak di bawah umur berawal ketika korban sedang bermain HP dengan memanfaatkan WiFi di samping rumah pelaku. Lantas, tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. Pencabulan itu dilakukan di kos-kosan tersangka. Kejadian itu dilakukan dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari.
Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, S.T,S.Ik mengatakan korban sempat didesak sedemikian rupa baru menceritakan apa yang dialaminya. "Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit
Pria 58 tahun menyetubuhi anak di bawah umur berawal ketika korban sedang bermain HP dengan memanfaatkan WiFi di samping rumah pelaku. Lantas, tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. Pencabulan itu dilakukan di kos-kosan tersangka. Kejadian itu dilakukan dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari.
Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Lihat Juga :